| Submit Manuscript |
Plagiarism Policy
Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar (JIKM) berkomitmen menjaga integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, dan etika publikasi. JIKM tidak mentoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun pada naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan.
Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan gagasan, kata-kata, data, hasil penelitian, gambar, tabel, atau bentuk karya intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang semestinya. Plagiarisme juga mencakup penggunaan kembali karya sendiri yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan sitasi yang tepat apabila tindakan tersebut menyesatkan mengenai orisinalitas naskah.
Seluruh naskah yang diajukan ke JIKM dapat diperiksa menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan teks (similarity detection software), termasuk Turnitin. Pemeriksaan dilakukan oleh editor, editor bagian (section editor), atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola jurnal untuk memastikan bahwa naskah memenuhi standar orisinalitas dan etika publikasi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis dan menjadi acuan bagi editor serta reviewer dalam menangani dugaan plagiarisme pada setiap tahap penerbitan.
2. Bentuk-Bentuk Plagiarisme
JIKM mengidentifikasi beberapa bentuk plagiarisme yang tidak diperbolehkan, antara lain:
2.1. Plagiarisme Verbatim
Penggunaan kata, kalimat, paragraf, atau bagian teks dari karya pihak lain secara langsung tanpa tanda kutip yang sesuai dan tanpa mencantumkan sumber aslinya.
2.2. Plagiarisme Gagasan
Penggunaan gagasan, konsep, teori, metode, atau interpretasi yang dikembangkan oleh pihak lain tanpa memberikan atribusi yang memadai, meskipun disajikan dengan susunan kata yang berbeda.
2.3. Plagiarisme Mosaik (Mosaic Plagiarism)
Penggabungan frasa, kalimat, atau bagian teks dari beberapa sumber dengan perubahan terbatas, tanpa atribusi yang memadai, sehingga menghasilkan kesan seolah-olah merupakan karya orisinal penulis.
2.4. Plagiarisme Data dan Ilustrasi
Penggunaan data, tabel, grafik, foto, gambar, diagram, instrumen, atau materi visual milik pihak lain tanpa mencantumkan sumber, memperoleh izin apabila diperlukan, atau memenuhi ketentuan atribusi yang berlaku.
2.5. Plagiarisme Diri (Self-Plagiarism)
Penggunaan kembali bagian substansial dari karya penulis sendiri yang telah dipublikasikan tanpa sitasi, pengungkapan, atau penjelasan yang memadai. Bentuk pelanggaran ini juga dapat mencakup penerbitan ulang materi yang sama seolah-olah merupakan karya baru.
2.6. Publikasi Duplikat dan Redundan
Pengajuan atau penerbitan naskah yang secara substansial sama dengan artikel yang telah diterbitkan atau sedang diproses di jurnal lain tanpa pengungkapan yang sesuai. Pengajuan satu naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal juga tidak diperbolehkan.
2.7. Manipulasi Sitasi
Penghilangan sumber asli, pencantuman referensi yang tidak relevan, atau praktik sitasi yang menyesatkan untuk menyamarkan penggunaan karya pihak lain.
3. Pemeriksaan Kemiripan Naskah (Similarity Check)
JIKM menerapkan pemeriksaan kemiripan sebagai salah satu bagian dari proses editorial untuk menilai orisinalitas naskah.
Ketentuan pemeriksaan adalah sebagai berikut.
-
Naskah yang diajukan dapat diperiksa menggunakan Turnitin atau perangkat pemeriksaan kemiripan lain yang ditetapkan oleh pengelola jurnal.
-
Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan awal, sebelum penelaahan sejawat, selama proses revisi, atau sebelum publikasi.
-
Hasil pemeriksaan digunakan untuk mengidentifikasi bagian naskah yang memiliki kemiripan dengan sumber lain dan memerlukan evaluasi lebih lanjut.
-
Editor harus menelaah sumber kemiripan, lokasi kemiripan, konteks penggunaan teks, ketepatan sitasi, dan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran.
-
Penulis dapat diminta memberikan klarifikasi atau melakukan perbaikan apabila ditemukan kemiripan yang memerlukan penanganan.
Batas kemiripan yang direkomendasikan: JIKM dapat menetapkan persentase kemiripan keseluruhan maksimal 25% sebagai indikator awal pemeriksaan, dengan mengecualikan daftar pustaka, kutipan langsung yang ditandai dengan benar, serta kecocokan umum yang tidak substantif apabila fitur perangkat memungkinkan.
Persentase tersebut merupakan rekomendasi kebijakan editorial yang perlu ditetapkan secara resmi oleh pengelola JIKM. Angka kemiripan bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya plagiarisme. Naskah dengan persentase rendah tetap dapat mengandung plagiarisme serius, sedangkan persentase lebih tinggi dapat muncul akibat referensi, istilah teknis, atau bagian metodologis yang lazim digunakan. Keputusan akhir didasarkan pada pemeriksaan substansi dan bukti yang tersedia.
4. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya orisinal dan seluruh sumber yang digunakan telah diakui secara tepat.
Penulis wajib:
-
Mencantumkan sitasi dan referensi yang sesuai untuk setiap gagasan, data, pernyataan, atau materi yang berasal dari sumber lain.
-
Menggunakan tanda kutip untuk kutipan langsung sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
-
Memastikan bahwa parafrasa disusun dengan pemahaman dan ungkapan sendiri serta tetap mencantumkan sumber aslinya.
-
Memperoleh izin penggunaan materi berhak cipta apabila diperlukan.
-
Mengungkapkan penggunaan kembali materi dari publikasi sebelumnya, termasuk karya sendiri, serta menjelaskan relevansinya apabila diperlukan.
-
Tidak mengajukan naskah yang sedang diproses atau telah diterbitkan di jurnal lain sebagai karya baru tanpa pengungkapan dan dasar yang sah.
-
Memastikan bahwa seluruh anggota tim penulis memahami dan menyetujui isi naskah serta bertanggung jawab atas integritas karya ilmiah yang diajukan.
Penulis wajib memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan apabila diminta oleh editor untuk menyelesaikan persoalan kemiripan atau dugaan plagiarisme.
5. Prosedur Penanganan Dugaan Plagiarisme
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme, JIKM akan melakukan pemeriksaan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti.
5.1. Pada Tahap Pengajuan atau Penelaahan
Jika ditemukan kemiripan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, editor dapat meminta penjelasan kepada penulis. Berdasarkan hasil evaluasi, editor dapat:
-
Meminta perbaikan sitasi, penandaan kutipan, atau parafrasa yang tidak memadai.
-
Mengembalikan naskah kepada penulis untuk direvisi.
-
Menolak naskah apabila ditemukan plagiarisme yang substansial atau pelanggaran etika serius.
-
Melanjutkan proses penelaahan apabila tidak ditemukan pelanggaran yang mendasari penolakan.
5.2. Pada Artikel yang Telah Diterbitkan
Jika dugaan plagiarisme muncul setelah artikel diterbitkan, editor akan menelaah bukti yang tersedia dan meminta tanggapan penulis terkait. Apabila pelanggaran terbukti, JIKM dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction), bergantung pada sifat, tingkat keseriusan, dan dampak pelanggaran terhadap integritas artikel.
5.3. Prinsip Penanganan
Dalam menangani dugaan plagiarisme, JIKM akan:
-
Memeriksa bukti dan sumber yang relevan.
-
Memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan penjelasan.
-
Menilai jenis, tingkat keseriusan, dan dampak pelanggaran.
-
Menetapkan tindakan yang proporsional berdasarkan bukti dan kebijakan etika publikasi.
-
Menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan sejauh memungkinkan.
-
Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan keputusan editorial.
Untuk kasus yang serius, JIKM dapat berkoordinasi dengan institusi penulis atau pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan prosedur etika publikasi yang berlaku.
6. Sanksi atas Pelanggaran
Tindakan terhadap plagiarisme ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, bukti yang tersedia, dampak terhadap integritas ilmiah, serta tanggapan penulis.
Tindakan yang dapat diambil meliputi:
-
Permintaan perbaikan naskah dan penyempurnaan sitasi.
-
Penolakan naskah yang sedang diproses.
-
Pencabutan artikel yang telah diterbitkan apabila pelanggaran memenuhi kriteria pencabutan.
-
Pemberitahuan kepada institusi penulis atau pihak terkait dalam kasus yang serius.
-
Pembatasan pengajuan naskah pada masa mendatang apabila dipandang perlu dan telah ditetapkan sesuai prosedur editorial jurnal.
Tindakan tersebut tidak diterapkan secara otomatis berdasarkan persentase kemiripan semata. Setiap kasus dinilai secara individual dengan mempertimbangkan bukti, konteks, dan prinsip keadilan.
7. Tanggung Jawab Editor dan Reviewer
Editor, editor bagian, dan reviewer memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga integritas publikasi JIKM.
Editor bertanggung jawab melakukan evaluasi awal, mengoordinasikan pemeriksaan dugaan plagiarisme, meminta klarifikasi kepada penulis, serta menetapkan keputusan editorial berdasarkan bukti dan kebijakan jurnal.
Reviewer diharapkan melaporkan indikasi plagiarisme atau penggunaan sumber yang tidak semestinya kepada editor. Reviewer tidak diperkenankan menyebarluaskan naskah atau melakukan pemeriksaan di luar prosedur yang dapat membahayakan kerahasiaan proses penelaahan.
Seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga kerahasiaan, objektivitas, dan independensi selama proses pemeriksaan.






