| Submit Manuscript |
Retraction and Correction
Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar (JIKM) berkomitmen menjaga integritas, akurasi, dan keandalan publikasi ilmiah. Apabila ditemukan kesalahan, ketidakakuratan, atau pelanggaran etika pada artikel yang telah diterbitkan, JIKM akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan editorial yang sesuai untuk menjaga kepercayaan pembaca serta integritas rekam ilmiah.
Kebijakan ini mengatur mekanisme koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), dan penarikan kembali artikel (retraction). Seluruh tindakan dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti yang tersedia, dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
Tujuan koreksi dan penarikan kembali bukan untuk menghukum penulis, melainkan untuk memperbaiki rekam ilmiah dan memastikan bahwa pembaca memperoleh informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
1. Kebijakan Koreksi Artikel (Correction Policy)
Koreksi dilakukan apabila artikel yang telah diterbitkan mengandung kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi kesalahan tersebut tidak menghilangkan keandalan keseluruhan temuan dan kesimpulan artikel.
Koreksi dapat diterbitkan dalam keadaan berikut:
-
Terdapat kesalahan penulisan, informasi, angka, tabel, gambar, atau bagian lain yang dapat memengaruhi pemahaman pembaca.
-
Terdapat kesalahan pada nama penulis, afiliasi, atau informasi kepengarangan yang memerlukan pembetulan.
-
Terdapat kesalahan pada referensi, sitasi, atau informasi bibliografis.
-
Terdapat bagian artikel yang memerlukan klarifikasi untuk mencegah interpretasi yang keliru.
-
Ditemukan ketidakakuratan lain yang dapat diperbaiki tanpa meragukan validitas keseluruhan hasil dan kesimpulan artikel.
Permohonan koreksi dapat diajukan oleh penulis, editor, atau pihak lain yang memberikan bukti relevan. Editor akan memeriksa permohonan tersebut dan menentukan apakah koreksi perlu diterbitkan.
Pemberitahuan koreksi harus menjelaskan bagian yang diperbaiki, alasan koreksi, dan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi artikel asli. Pemberitahuan tersebut harus terhubung dengan artikel yang dikoreksi agar pembaca dapat mengetahui perubahan yang telah dilakukan.
2. Kebijakan Penarikan Kembali Artikel (Retraction Policy)
JIKM dapat menarik kembali artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat bukti kuat bahwa isi artikel tidak lagi dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran serius terhadap etika publikasi ilmiah.
Penarikan kembali dapat dipertimbangkan apabila:
-
Terdapat bukti bahwa hasil atau kesimpulan artikel tidak dapat diandalkan akibat kesalahan serius, termasuk kesalahan perhitungan, analisis, atau interpretasi.
-
Ditemukan fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, atau manipulasi gambar yang memengaruhi keandalan artikel.
-
Artikel terbukti mengandung plagiarisme yang substansial.
-
Artikel merupakan publikasi duplikat atau redundan tanpa pengungkapan, atribusi, izin, atau justifikasi yang sesuai.
-
Penelitian dilaksanakan dengan melanggar prinsip etika penelitian secara serius.
-
Ditemukan pelanggaran hak cipta, penggunaan materi atau data tanpa otorisasi, atau pelanggaran hukum yang relevan.
-
Terdapat manipulasi proses penelaahan sejawat atau kepengarangan fiktif yang secara serius merusak integritas publikasi.
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan terbukti secara material memengaruhi interpretasi atau rekomendasi artikel.
Keputusan penarikan kembali ditetapkan oleh editor berdasarkan pemeriksaan bukti, tingkat keseriusan masalah, dan dampaknya terhadap keandalan artikel. Penulis akan diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan apabila memungkinkan. Namun, penolakan atau ketidakbersediaan penulis untuk menyetujui penarikan kembali tidak dengan sendirinya menghalangi editor mengambil keputusan apabila bukti yang tersedia memadai.
3. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau keraguan serius terhadap keandalan artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan koreksi atau penarikan kembali, JIKM dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan.
Pernyataan ini dapat digunakan apabila:
-
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika masih berlangsung.
-
Bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan apakah hasil artikel dapat dipercaya.
-
Investigasi oleh institusi terkait mengalami keterlambatan yang signifikan.
-
Terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperingatkan pembaca mengenai ketidakpastian atas isi artikel.
Pernyataan keprihatinan harus menjelaskan alasan penerbitannya secara objektif dan dihubungkan dengan artikel terkait. Status tersebut dapat ditinjau kembali setelah informasi atau hasil investigasi tambahan tersedia.
4. Prosedur Koreksi dan Penarikan Kembali
JIKM menerapkan prosedur berikut untuk menangani dugaan kesalahan atau pelanggaran pada artikel yang telah diterbitkan.
Tahap 1. Penerimaan Laporan
Laporan dapat disampaikan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Laporan harus menyertakan identitas artikel, uraian masalah, serta bukti pendukung apabila tersedia.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal
Editor melakukan penilaian awal untuk menentukan sifat masalah, tingkat keseriusan, dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Jika diperlukan, editor dapat meminta dokumen pendukung atau klarifikasi dari penulis.
Tahap 3. Klarifikasi dan Investigasi
Editor memberikan kesempatan kepada penulis terkait untuk memberikan penjelasan dan, apabila relevan, melakukan koordinasi dengan institusi atau pihak yang berwenang. Pemeriksaan dilakukan secara adil, objektif, dan menjaga kerahasiaan informasi yang tidak perlu dipublikasikan.
Tahap 4. Penetapan Tindakan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor menetapkan tindakan yang sesuai, yaitu:
-
Menerbitkan koreksi apabila kesalahan dapat diperbaiki tanpa meragukan keandalan keseluruhan artikel.
-
Menerbitkan pernyataan keprihatinan apabila terdapat keraguan serius yang belum dapat diselesaikan.
-
Menarik kembali artikel apabila terdapat bukti yang memadai bahwa artikel tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran serius yang memenuhi kriteria penarikan kembali.
-
Tidak mengambil tindakan apabila laporan tidak didukung bukti yang memadai.
Tahap 5. Penerbitan Pemberitahuan
Pemberitahuan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali diterbitkan secara jelas dan dihubungkan dengan artikel asli. Pemberitahuan harus mengidentifikasi artikel, menjelaskan alasan tindakan, dan menyebutkan pihak yang menetapkan atau mengeluarkan pemberitahuan tersebut.
Tahap 6. Dokumentasi dan Pembaruan Status Artikel
JIKM mendokumentasikan proses pemeriksaan dan keputusan editorial. Status artikel diperbarui pada laman jurnal agar pembaca mengetahui adanya koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali.
5. Publikasi dan Akses terhadap Artikel yang Ditarik Kembali
Artikel yang ditarik kembali pada prinsipnya tetap dipertahankan dalam arsip jurnal untuk menjaga kelengkapan rekam ilmiah, kecuali terdapat kewajiban hukum atau alasan luar biasa yang mengharuskan penanganan berbeda.
Artikel yang ditarik kembali harus diberi penanda yang jelas dan mudah dikenali. Pemberitahuan penarikan kembali harus:
-
Memuat judul artikel, nama penulis, dan informasi bibliografis yang relevan.
-
Menyatakan secara eksplisit bahwa artikel telah ditarik kembali.
-
Menjelaskan alasan penarikan kembali secara faktual dan objektif.
-
Menyebutkan pihak yang menetapkan atau mengeluarkan penarikan kembali.
-
Terhubung dengan artikel asli melalui tautan yang dapat diakses.
-
Dapat diakses secara terbuka oleh pembaca.
-
Diterbitkan secepatnya setelah keputusan penarikan kembali ditetapkan.
JIKM tidak akan menghapus artikel dari arsip semata-mata untuk menyembunyikan riwayat publikasinya. Setiap perubahan status harus dicatat secara transparan untuk mencegah pembaca menggunakan atau mengutip artikel yang telah dinyatakan tidak dapat diandalkan tanpa mengetahui statusnya.
6. Tanggung Jawab Penulis, Editor, dan Pembaca
Penulis bertanggung jawab melaporkan kesalahan material yang ditemukan pada artikel mereka setelah publikasi dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan serta koreksi.
Editor bertanggung jawab menilai laporan secara objektif, meminta klarifikasi yang diperlukan, menetapkan tindakan editorial, dan memastikan bahwa pemberitahuan koreksi atau penarikan kembali disampaikan secara jelas dan tepat waktu.
Pembaca dan pihak pelapor dianjurkan menyampaikan dugaan kesalahan atau pelanggaran melalui saluran komunikasi resmi JIKM dengan menyertakan bukti yang relevan.
Seluruh pihak wajib menghindari tuduhan yang tidak berdasar, menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan menghormati prinsip keadilan serta integritas akademik.
Referensi pedoman:
Committee on Publication Ethics (COPE). (2025). COPE Guidelines: Retraction Guidelines. https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.4






