| Submit Manuscript |
Peer Review Process
Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar (JIKM) menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) dengan model double-blind review, yaitu proses penelaahan yang menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer satu sama lain. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kualitas akademik, relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, validitas hasil, serta etika publikasi ilmiah.
Penilaian dilakukan oleh reviewer yang memiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan topik naskah. Keputusan penerbitan ditetapkan oleh editor berdasarkan hasil penelaahan, kualitas naskah, dan kesesuaian dengan kebijakan editorial JIKM.
2. Tahapan Proses Penelaahan
Tahap 1. Pengajuan Naskah (Submission)
Penulis mengirimkan naskah melalui sistem Open Journal Systems (OJS) JIKM. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah telah memenuhi pedoman penulisan, persyaratan administrasi, ketentuan orisinalitas, dan etika publikasi.
Tahap 2. Pemeriksaan Awal Editorial (Initial Editorial Screening)
Editor dan/atau editor bagian (section editor) melakukan pemeriksaan awal untuk menilai:
-
Kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup JIKM.
-
Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap pedoman penulisan.
-
Kesesuaian format dan struktur naskah dengan templat jurnal.
-
Orisinalitas naskah melalui pemeriksaan kemiripan.
-
Indikasi fabrikasi, falsifikasi data, atau pelanggaran etika publikasi.
-
Kejelasan tujuan, metode pelaksanaan, hasil kegiatan, dan kontribusi artikel.
Naskah yang tidak memenuhi persyaratan awal dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak apabila tidak sesuai dengan ruang lingkup maupun standar dasar jurnal.
Tahap 3. Penunjukan Reviewer (Reviewer Assignment)
Naskah yang lolos pemeriksaan awal diteruskan kepada reviewer berdasarkan kesesuaian bidang keahlian, pengalaman akademik, dan kompetensi terhadap topik yang dibahas.
Reviewer diharapkan bersikap independen, objektif, menjaga kerahasiaan naskah, serta mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima atau melaksanakan penugasan.
Tahap 4. Penelaahan Sejawat (Peer Review)
Reviewer mengevaluasi naskah secara kritis dan memberikan masukan yang konstruktif. Aspek yang dinilai meliputi:
-
Relevansi artikel dengan fokus dan ruang lingkup JIKM.
-
Kejelasan permasalahan, tujuan, dan urgensi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
-
Kesesuaian metode pelaksanaan dengan permasalahan dan karakteristik mitra.
-
Kualitas penyajian hasil, bukti pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
-
Kedalaman pembahasan serta keterkaitan dengan teori dan penelitian terdahulu.
-
Kejelasan kontribusi, manfaat, dan potensi keberlanjutan program.
-
Orisinalitas, ketepatan sitasi, validitas referensi, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.
-
Kualitas bahasa, struktur, tabel, gambar, dan penyajian naskah secara keseluruhan.
Reviewer menyampaikan hasil penelaahan beserta rekomendasi kepada editor melalui sistem OJS. Reviewer tidak mengambil keputusan penerbitan secara mandiri.
Tahap 5. Keputusan Editorial (Editorial Decision)
Berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi editorial, editor dapat menetapkan salah satu keputusan berikut:
-
Diterima (Accept): Naskah memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial untuk diterbitkan.
-
Revisi minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas tanpa perubahan substansial terhadap keseluruhan isi.
-
Revisi mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perbaikan substansial terhadap metode, analisis, pembahasan, penyajian hasil, atau aspek penting lainnya.
-
Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi standar kualitas, tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, atau memiliki permasalahan mendasar yang tidak dapat diselesaikan melalui revisi.
Keputusan akhir berada pada editor dengan mempertimbangkan hasil review dan kebijakan editorial JIKM.
Tahap 6. Revisi Naskah (Manuscript Revision)
Apabila naskah memerlukan revisi, penulis harus memperbaiki naskah berdasarkan komentar reviewer dan editor. Penulis dianjurkan menyertakan dokumen tanggapan terhadap reviewer (response to reviewers) yang menjelaskan setiap komentar, tindakan perbaikan, dan lokasi perubahan dalam naskah.
Penulis wajib menyampaikan revisi dalam batas waktu yang ditentukan oleh editor. Apabila revisi tidak diserahkan sesuai batas waktu, editor dapat memberikan perpanjangan berdasarkan permohonan yang beralasan atau menetapkan tindakan sesuai kebijakan jurnal.
Tahap 7. Penelaahan Ulang (Re-review)
Naskah hasil revisi dapat diperiksa kembali oleh editor atau dikirimkan kepada reviewer semula, khususnya apabila revisi mayor diperlukan. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan bahwa komentar dan rekomendasi sebelumnya telah ditanggapi secara memadai.
Jika perbaikan belum mencukupi, editor dapat meminta revisi lanjutan atau menetapkan keputusan lain berdasarkan hasil evaluasi.
Tahap 8. Penyuntingan dan Publikasi (Copyediting and Publication)
Naskah yang telah diterima memasuki tahap penyuntingan, pemeriksaan akhir, penataan tata letak, dan penjadwalan penerbitan. Penulis dapat diminta memeriksa naskah akhir sebelum publikasi untuk memastikan tidak terdapat kesalahan substantif atau teknis.
Artikel diterbitkan setelah seluruh persyaratan editorial dan administrasi dipenuhi.
3. Kerahasiaan dan Independensi Penelaahan
JIKM menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer sesuai dengan model double-blind review. Naskah yang sedang ditelaah diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Reviewer tidak diperkenankan menghubungi penulis secara langsung mengenai naskah tanpa persetujuan editor. Seluruh komunikasi terkait proses penelaahan dilakukan melalui mekanisme resmi jurnal.
Editor dan reviewer harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Apabila terdapat konflik kepentingan, pihak terkait wajib mengungkapkannya dan, jika diperlukan, mengundurkan diri dari proses penilaian naskah tersebut.
4. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer JIKM diharapkan:
-
Melakukan penelaahan secara objektif, adil, dan profesional.
-
Memberikan komentar yang jelas, spesifik, relevan, dan konstruktif.
-
Menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah, bukan identitas atau latar belakang penulis.
-
Menjaga kerahasiaan naskah dan informasi yang diperoleh selama penelaahan.
-
Mengungkapkan potensi konflik kepentingan.
-
Menyelesaikan penelaahan sesuai jadwal yang disepakati atau memberi tahu editor apabila memerlukan perpanjangan.
-
Melaporkan dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, atau pelanggaran etika kepada editor.
-
Tidak menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
5. Waktu Penelaahan
Proses penelaahan dilakukan sesuai dengan kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, dan kelengkapan revisi yang disampaikan penulis.
Editor berupaya memastikan proses berjalan secara efektif dan tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan yang signifikan, editor dapat memberikan informasi kepada penulis mengenai perkembangan proses penelaahan.
JIKM tidak menjamin penerimaan naskah dalam jangka waktu tertentu. Lama proses dapat berbeda untuk setiap naskah, bergantung pada hasil pemeriksaan awal, ketersediaan reviewer, kebutuhan revisi, dan penyelesaian persyaratan editorial.






