Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar (JIKM) berkomitmen menjaga integritas akademik, transparansi, independensi editorial, dan tanggung jawab dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak yang terlibat dalam penerbitan wajib mematuhi prinsip etika penelitian dan publikasi ilmiah.
Kebijakan etika publikasi JIKM mencakup pencegahan dan penanganan pelanggaran penelitian, pengelolaan konflik kepentingan, perlindungan integritas proses penelaahan sejawat, serta penyelesaian permasalahan yang muncul setelah artikel diterbitkan. Kebijakan ini mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) serta praktik terbaik penerbitan ilmiah.
1. Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)
JIKM berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran etika penelitian secara objektif, adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi data (data fabrication): Membuat data, hasil observasi, wawancara, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
-
Falsifikasi data (data falsification): Memanipulasi bahan, prosedur, data, gambar, atau hasil penelitian sehingga tidak lagi merepresentasikan kondisi yang sebenarnya.
-
Plagiarisme: Menggunakan gagasan, teks, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang sesuai.
-
Publikasi duplikat: Menerbitkan atau mengajukan karya yang secara substansial sama tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
-
Pelanggaran kepengarangan: Mencantumkan penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, menghilangkan kontributor yang berhak menjadi penulis, atau memanipulasi urutan kepengarangan secara tidak semestinya.
-
Pelanggaran etika penelitian: Melaksanakan penelitian atau kegiatan yang melibatkan manusia, peserta, atau mitra tanpa memenuhi persyaratan persetujuan, perlindungan privasi, atau persetujuan etik yang diwajibkan.
-
Manipulasi proses publikasi: Melakukan manipulasi penelaahan sejawat, manipulasi sitasi, atau tindakan lain yang merusak integritas proses editorial.
-
Penyalahgunaan AI: Menggunakan AI untuk merekayasa data, membuat referensi fiktif, menyajikan informasi yang menyesatkan, atau melakukan pelanggaran lain terhadap kebijakan AI JIKM.
Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki bukti relevan. Laporan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan menyertakan identitas artikel atau naskah, uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung apabila tersedia.
JIKM akan menangani laporan melalui tahapan berikut:
-
Penerimaan dan pemeriksaan awal: Editor memeriksa kelengkapan laporan, relevansi bukti, dan sifat dugaan pelanggaran.
-
Pemeriksaan bukti: Editor dapat memeriksa naskah, data pendukung, sumber publikasi, dokumentasi, dan informasi lain yang relevan.
-
Permintaan klarifikasi: Pihak yang terkait diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang relevan.
-
Koordinasi dengan institusi: Apabila diperlukan, editor dapat menghubungi institusi penulis, lembaga pendanaan, atau pihak berwenang untuk memperoleh informasi atau hasil investigasi.
-
Keputusan editorial: Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, editor menentukan tindakan yang proporsional sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
-
Dokumentasi: Proses pemeriksaan dan keputusan didokumentasikan untuk menjaga akuntabilitas serta konsistensi penanganan kasus.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan perbaikan, penolakan naskah, koreksi artikel, penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan kembali artikel (retraction). Tindakan ditentukan berdasarkan sifat dan dampak pelanggaran terhadap integritas ilmiah.
Seluruh laporan akan ditangani secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang relevan. Pelaporan yang dibuat dengan iktikad baik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau pembalasan terhadap pelapor.
JIKM mengacu pada pedoman COPE dalam menangani dugaan pelanggaran dan berupaya memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
2. Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest)
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan finansial, profesional, pribadi, akademik, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam penyusunan, penelaahan, pengambilan keputusan, atau publikasi artikel ilmiah.
Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan secara transparan agar dapat dievaluasi dan dikelola secara tepat.
2.1. Konflik Kepentingan Penulis
Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berhubungan dengan penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaporkan dalam artikel.
Konflik kepentingan dapat mencakup:
-
Hubungan finansial, termasuk pendanaan, hibah, honorarium, konsultasi, atau dukungan dari organisasi tertentu.
-
Hubungan pekerjaan, jabatan, kepemilikan usaha, atau kepentingan komersial yang berkaitan dengan topik artikel.
-
Hubungan pribadi atau profesional yang berpotensi memengaruhi objektivitas penulisan.
-
Kepentingan akademik atau persaingan profesional yang dapat memengaruhi interpretasi hasil.
-
Kepemilikan hak kekayaan intelektual, paten, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan hasil yang dilaporkan.
Penulis harus mencantumkan pernyataan konflik kepentingan pada bagian khusus dalam naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menyatakan:
“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, maupun publikasi artikel ini.”
Sumber pendanaan harus dinyatakan secara terpisah atau sesuai dengan struktur yang ditetapkan dalam templat jurnal.
2.2. Konflik Kepentingan Reviewer
Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima atau melaksanakan penugasan penelaahan.
Reviewer harus menolak penugasan apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang secara wajar dapat mengganggu independensi penilaian, termasuk hubungan kerja sama yang erat, hubungan pribadi, persaingan akademik, kepentingan finansial, atau keterlibatan langsung dalam penelitian yang dinilai.
Apabila konflik kepentingan diketahui setelah proses penelaahan dimulai, reviewer wajib segera memberi tahu editor. Editor akan menentukan apakah reviewer dapat melanjutkan penelaahan atau perlu digantikan.
2.3. Konflik Kepentingan Editor
Editor wajib mengungkapkan dan mengelola konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan editorial. Editor tidak diperkenankan mengambil keputusan atas naskah yang memiliki konflik kepentingan langsung dengan dirinya.
Dalam kondisi tersebut, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan terkait.
2.4. Pengelolaan Konflik Kepentingan
JIKM akan mengevaluasi setiap pengungkapan konflik kepentingan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses publikasi. Langkah tersebut dapat mencakup penggantian reviewer, pengalihan penanganan naskah kepada editor lain, permintaan pengungkapan tambahan, atau tindakan editorial lain yang sesuai.
Keputusan penerbitan harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, dan kepatuhan terhadap etika publikasi, bukan pada kepentingan pribadi, finansial, atau hubungan profesional pihak yang terlibat.
3. Diskusi Pascapenerbitan (Post-Publication Discussion)
JIKM mengakui bahwa diskusi ilmiah setelah publikasi merupakan bagian penting dari pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas karya ilmiah. Oleh karena itu, JIKM memberikan ruang bagi pembaca, penulis, peneliti, dan anggota komunitas akademik untuk menyampaikan tanggapan kritis, klarifikasi, atau interpretasi alternatif terhadap artikel yang telah diterbitkan.
Diskusi pascapenerbitan bertujuan memperkuat transparansi ilmiah, memperbaiki pemahaman terhadap temuan yang dipublikasikan, dan menjaga integritas rekam ilmiah.
3.1. Bentuk Diskusi Pascapenerbitan
Diskusi pascapenerbitan dapat disampaikan dalam bentuk:
-
Surat kepada editor (Letter to the Editor).
-
Komentar atau tanggapan ilmiah terhadap artikel yang telah diterbitkan.
-
Kritik metodologis atau analitis yang disertai argumentasi dan bukti pendukung.
-
Klarifikasi mengenai data, metode, interpretasi, atau kesimpulan artikel.
-
Laporan mengenai dugaan kesalahan atau pelanggaran etika publikasi.
Diskusi harus berfokus pada substansi ilmiah, menggunakan bahasa yang profesional, dan didukung argumentasi yang relevan. Serangan pribadi, tuduhan tanpa bukti, diskriminasi, atau pernyataan yang bersifat menghina tidak akan diterima.
3.2. Prosedur Pengajuan Diskusi
Pembaca atau peneliti yang ingin menyampaikan diskusi pascapenerbitan dapat menghubungi editor melalui saluran komunikasi resmi JIKM atau mengajukan naskah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan jurnal.
Pengajuan harus memuat:
-
Identitas artikel yang menjadi objek diskusi, termasuk judul, nama penulis, tahun terbit, dan DOI atau URL apabila tersedia.
-
Uraian mengenai isu atau temuan yang ditanggapi.
-
Argumentasi ilmiah dan bukti pendukung.
-
Referensi yang relevan untuk mendukung kritik atau interpretasi alternatif.
-
Pernyataan konflik kepentingan apabila terdapat kepentingan yang relevan.
Editor akan memeriksa kesesuaian substansi, kualitas argumentasi, relevansi dengan artikel yang dibahas, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.
3.3. Evaluasi Editorial dan Hak Tanggapan
Editor dapat melakukan penilaian editorial awal dan, apabila diperlukan, meminta penelaahan oleh reviewer yang memiliki kepakaran terkait.
Apabila diskusi mengandung kritik substantif terhadap artikel yang telah diterbitkan, editor dapat memberikan kesempatan kepada penulis artikel asli untuk menyampaikan tanggapan. Tanggapan tersebut harus relevan, profesional, dan berbasis bukti.
Editor akan mempertimbangkan kualitas ilmiah, relevansi, dan manfaat diskusi bagi pembaca dalam menentukan apakah materi tersebut layak diterbitkan.
Penerbitan diskusi atau tanggapan tidak secara otomatis berarti bahwa artikel asli salah atau harus ditarik kembali. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kesalahan material atau pelanggaran etika, editor akan melakukan evaluasi terpisah sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel JIKM.
3.4. Publikasi dan Transparansi
Diskusi dan tanggapan yang diterima untuk publikasi akan ditautkan atau dihubungkan dengan artikel yang menjadi objek pembahasan apabila memungkinkan secara teknis.
Materi yang diterbitkan harus memuat identitas penulis, informasi bibliografis, dan pernyataan konflik kepentingan yang relevan. Proses editorial dilakukan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk membatasi kritik ilmiah yang disampaikan dengan iktikad baik.
JIKM berhak menolak atau meminta revisi terhadap diskusi yang tidak memenuhi standar ilmiah, tidak didukung bukti yang memadai, melanggar etika publikasi, atau tidak relevan dengan artikel yang dibahas.
3.5. Koreksi dan Tindakan Lanjutan
Apabila diskusi pascapenerbitan mengungkapkan dugaan kesalahan atau pelanggaran yang material, editor akan mengevaluasi bukti dan menentukan tindak lanjut yang sesuai.
Tindakan dapat berupa permintaan klarifikasi kepada penulis, penerbitan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali artikel sesuai dengan kebijakan JIKM.
Seluruh keputusan harus didasarkan pada bukti dan pertimbangan editorial yang objektif, serta didokumentasikan sesuai dengan prosedur jurnal.
4. Tanggung Jawab dan Penegakan Etika
Seluruh penulis, reviewer, dan editor JIKM bertanggung jawab mematuhi kebijakan etika publikasi yang berlaku.
JIKM berhak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, meminta klarifikasi, dan mengambil tindakan editorial yang sesuai untuk menjaga integritas ilmiah. Setiap kasus ditangani berdasarkan bukti, tingkat keseriusan masalah, dan prinsip keadilan.
Kebijakan ini dilaksanakan bersama dengan kebijakan kepengarangan, plagiarisme, penggunaan AI, proses penelaahan sejawat, serta koreksi dan penarikan kembali artikel.
5. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan
JIKM dapat meninjau dan memperbarui kebijakan etika publikasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar penelitian, teknologi, dan praktik penerbitan ilmiah. Setiap perubahan kebijakan akan dikomunikasikan melalui laman resmi jurnal.
Dengan mengajukan naskah atau berpartisipasi dalam proses publikasi JIKM, seluruh pihak diharapkan memahami dan mematuhi prinsip integritas akademik, transparansi, tanggung jawab, serta etika publikasi ilmiah.
Referensi Pedoman
Committee on Publication Ethics (COPE). (n.d.). Guidelines on good publication and the Code of Conduct. https://www.publicationethics.org.uk/guidelines
COPE, Directory of Open Access Journals (DOAJ), Open Access Scholarly Publishing Association (OASPA), & World Association of Medical Editors (WAME). (2022). Principles of transparency and best practice in scholarly publishing. https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12
Committee on Publication Ethics (COPE). (2017). Ethical guidelines for peer reviewers (Version 2). https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.9






